Catatan Merah Pendidikan Tinggi di Indonesia

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

3 Mei 2021 06:42 WIB
Perspektif | Rilis ID
Yongki Davidson, Sekretaris Umum HMI MPO Bandarlampung
Rilis ID
Yongki Davidson, Sekretaris Umum HMI MPO Bandarlampung

Pembentukan BHMN ini diterima oleh para senat guru besar atau kalangan akademisi di PTN masing-masing karena dibungkus dengan istilah otonomi kampus.

Semua tidak menyadari bahwa yang diotonomikan itu hanya pada pencarian dana dan pengelolaan keuangan. Sedangkan otonomi kampus secara keseluruhan tidak diberikan sepenuhnya.

Terbukti dalam hal pemilihan pimpinan PTN (rektor), Menteri Pendidikan Nasional memegang 35 persen suara. Ini merupakan jumlah yang sangat besar karena sangat menentukan seseorang dapat terpilih atau tidak sebagai rektor mengingat anggota Majelis Wali Amanah ( MWA)  hanya memiliki satu suara.

Mengapa perubahan status dari PTN ke PT BHMN menjadikan biaya kuliah di PT BHMN mahal? Hal itu tidak lepas dari dorongan ke arah otonomi dan kemandirian BHMN.

Menurut Satryo Soemantri Brodjonegoro (Dirjen PT 1998-2007), BHMN adalah status yang dalam hal ini PT bisa mengelola diri sendiri secara mandiri. Mereka mempunyai kewenangan untuk membuat keputusan dan mengambil kebijakan sendiri.

Konsekuensi dari privatisasi itu adalah subsidi untuk PT BHMN berkurang atau tetap. Tapi PT yang bersangkutan dituntut untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada mahasiswa. Akibatnya, mau tidak mau pimpinan PT memobilisasi pencarian dana dari banyak sumber. Salah satunya yang paling mudah adalah dari mahasiswa.

Maka sejak muncul kebijakan BHMN, SPP di semua PTN terkemuka terus naik secara signifikan setiap tahunnya. Dan, dikembangkan pula teknik-teknik penerimaan mahasiswa baru melegitimasi untuk mendapatkan sebuah keuntungan besar.

Lantas masih tepatkah Pembukaan UUD 1945 tersebut apabila melihat kondisi pendidikan Indonesia seperti ini?

Pada dasarnya, konsep kebebasan akademik diakui dan dihormati secara universal. Di Indonesia, keberadaannya dapat dikaitkan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, bahwa: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Lebih lanjut pula diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya