Catatan Merah Pendidikan Tinggi di Indonesia
lampung@rilis.id
Bagaimana yang terjadi dengan sembila orang kawan- kawan mahasiswa Teknokrat yang di-drop out (DO) dan di-skorsing dikarenakan membangun sekretariat di luar kampus?
Kemudian bagaimana dengan lima gubernur jurusan di Politeknik Negeri Lampung yang diberikan peringatan pertama oleh pihak kampus? Mereka dituduh akan melakukan sebuah gerakan yang dapat menggangu kegiatan belajar mahasiswa.
Kasus pembungkaman akademik tak hanya terjadi di Lampung. Daerah Jawa bahkan lebih banyak. Seperti teman kita dari Unnes yang di-skorsing oleh pihak rektorat karena melaporkan rektornya ke KPK. Belum lagi teman-teman yang berada di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan lainnya.
Sungguh miris melihat kondisi pendidikan tinggi di Indonesia seperti ini!!!
Kegiatan-kegiatan mahasiswa seperti diskusi ilmiah ini harusnya didukung oleh berbagai pihak. Karena berangkat dari diskusi seperti ini akan lahir sebuah pemikiran-pemikiran atau gagasan yang luar biasa.
Hal itulah yang harus diisi oleh seorang mahasiswa dan didukung oleh berbagai pihak guna menerapkan isi dari Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. (*)
Referensi:
- Edi Subkhan dkk , 2014 Melawan Liberalisme Pendidikan
- Prasetyo Eko , 2015 Bangkitlah Gerakan Mahasiswa
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
