Bahasa Lampung di Bawah Bayang-bayang Kepunahan
lampung@rilis.id
-
Walau demikian intervensi globalisasi sukar untuk dihindari. Oleh karenanya yang dapat menentukan eksistensi bahasa Lampung di tanah Ruwa Jurai ini salah satunya adalah sikap bahasa yang sepatutnya diterapkan dengan baik.
Minimnya Kontribusi Pemerintah
Pemerintah merupakan sektor yang memiliki kuasa terhadap kelestarian budaya, seperti lestarinya bahasa daerah. Kebijakan yang tepat menjadi salah satu kunci utamanya.
Namun, dewasa ini kontribusi pemerintah sangat minim terhadap kelestarian bahasa daerah Lampung.
Pada sektor-sektor formal tidak ditemukan kebijakan yang mengimbau penggunaan bahasa Lampung. Baik dalam bertutur maupun secara tertulis (menggunakan bahasa Lampung dalam pengumuman, pemberitahuan dll).
Padahal sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009, Pasal 42, Ayat 1, bahwa Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah, agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
Minimnya kontribusi pemerintah akan pelestarian bahasa daerah menjadi salah satu faktor internal terjadinya kemerosotan penutur aktif bahasa Lampung. Ini disebabkan kendali formal yang mulai melonggar.
Faktor Keluarga
Sebagaimana yang diketahui, bahasa daerah adalah bahasa ibu yang merupakan alat komunikasi utama pada masyarakat Lampung. Tapi, dewasa ini telah bergeser.
Pergeseran ini terjadi setidaknya karena upaya edukasi dan menuturkan bahasa Lampung dalam keluarga menjadi berkurang dan bahkan tidak digunakan.
Bahasa Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
