Apa Kabar Dana Desa?
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Hal ini sangat penting agar distribusi kesejahteraan dapat dilakukan dengan baik, terutama untuk program-program bantuan langsung yang dialokasikan dalam dana desa.
Terakhir, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan penggunaan DD. Dengan sinkronisasi dan harmonisasi akan menghasilkan kegiatan-kegiatan desa yang terencana secara berkesinambungan, meminimalisasi redundant program, dan duplikasi kegiatan desa lain yang tidak sesuai dengan karakteristik desanya.
Realisasi Terkini DD di Lampung
Sebagaimana diketahui bersama bahwa tahun 2022 alokasi DD di Provinsi/Kabupaten/Kota se-Lampung sebesar Rp2,32 triliun untuk 2.640 desa/pekon. Artinya rerata Rp878 juta/pekon APBN disalurkan melalui desa/pekon.
Dana ini tentu sangat besar dan jika dikelola dengan baik akan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat desa.
Oleh karena itu, beberapa hal yang perlu dilakukan agar pengelolaan DD berjalan dengan optimal antara lain, pertama, pengelolaan dana desa dilaksanakan dengan profesional.
Aspek perencanaan kegiatan harus disusun dengan cermat sehingga sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik desa masing-masing.
Peran pendamping desa, harus mampu membimbing aparatur desa menyusun kegiatan-kegiatan yang tepat dan menuntaskan permasalahan yang dihadapi desa.
Pendamping desa tidak hanya menjadi penonton pelaksanaan musrenbang desa, tapi juga sebagai konsultan sekaligus menyampaikan kajian ilmiah yang dilakukannya sebagai panduan penyusunan arah pembangunan desa.
Karenanya, pendamping desa dipilih dari lulusan kampus terbaik dan memiliki motivasi tinggi untuk memimpin pembangunan di setiap desa.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
