Apa Kabar Dana Desa?

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

9 Maret 2022 07:00 WIB
Perspektif | Rilis ID
Fajar Sidik, S.H., M.Medkom, Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Rilis ID
Fajar Sidik, S.H., M.Medkom, Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Kanwil DJPb Provinsi Lampung

Infrastruktur dimaksud berupa jalan desa sepanjang 261.877 km, jembatan (1.494.804 meter), pasar desa (11.944 unit), BUMDes (39.844 kegiatan), tambatan perahu (7.007 unit), embung (5.202 unit), irigasi (76.453 unit), dan sarana olahraga (27.753 unit).

DD juga dipergunakan untuk membangun infrastruktur dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meliputi penahan tanah (237.415 unit), air bersih (1.281.168 unit), sarana MCK (422.860 unit), Polindes (11.599 unit), drainase (42.846.367 meter), PAUD desa (64.429 kegiatan), Posyandu (40.618 unit), dan sumur warga (58.259 unit).

Hal ini menunjukkan bahwa DD berperan besar dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Bagaimana dari sisi kemandirian desa? Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa dan PDTT, terdapat kenaikan jumlah desa berstatus Desa Mandiri sebanyak 1.568, dari semula 173 desa pada 2015 meningkat menjadi 1.741 desa pada tahun 2020.

Hal sebaliknya terjadi penurunan jumlah Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal sebanyak 20.047 desa, dari semula 41.315 desa pada tahun 2015 menjadi 21.268 desa pada tahun 2020.

Ke depan, akan semakin banyak desa yang berdikari melalui berbagai inovasi yang dilakukan untuk menghasilkan pendapatan desa. Salah satunya yang fenomenal adalah desa ponggok yang menginisiasi desa ekowisata di Klaten.

Tentu prestasi ini tidak serta merta membuat pemerintah berpuas diri. Kebijakan pengelolaan DD terus disesuaikan. Tujuannya tidak lain untuk mendorong lebih baik lagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Adapun arah kebijakan DD pada tahun 2022 antara lain, peningkatan kinerja pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) melalui penyempurnaan kebijakan reposisi formula alokasi dana desa, kebijakan penyaluran langsung dana desa dari kas negara ke kas desa, dan refocussing pemanfaatan DD untuk perlindungan sosial berupa BLT Desa dan pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) desa.

Terakhir peningkatan kapasitas SDM aparatur desa sehingga mampu menghasilkan perencanaan kegiatan yang tepat, terukur dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Adapun arah kebijakan DD berikutnya yakni peningkatan penyediaan kualitas basis data penerima bantuan di desa.

Menampilkan halaman 2 dari 6

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya