Andi Desfiandi, Tersangka atau Justru Korban?
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kabar tertangkapnya cendekiawan Lampung, Andi Desfiandi, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Provinsi Bali, Sabtu sore (20 Agustus 2022), sangat mengejutkan.
Pasalnya, dalam penangkapan itu diketahui tidak ada barang-bukti uang yang diamankan: Alih-alih dinyatakan Operasi Tangkap Tangan alias OTT.
Kemudian beredar bahwa proses yang dianggap sebagai tindak OTT tersebut, Andi telah menyerahkan uang Rp150 juta kepada tersangka Prof Karomani, Rektor Universitas Lampung (Unila).
Penyerahan uang dilakukan bukan saat penangkapan dan sudah diberikan beberapa hari sebelumnya.
Uang tersebut merupakan dana partisipasi dari apa yang sudah ditentukan pada sistem dalam kampus Unila yang dinahkodai Karomani.
Beberapa kampus juga universitas negeri, saat ini kerap membuat sistem tersendiri dalam kampus sebagai upaya meninggikan mutu dan menggali sumber daya demi memajukan kampusnya.
Jalur mandiri merupakan contoh pihak kampus (tersistem) untuk menggali potensi sumber daya tersebut.
Calon mahasiswa bahkan siap mengeluatkan "kocek" dengan kesepakatan yang disesuaikan kemampuannya dan tentu juga tujuan fakultas yang diinginkannya.
Kebijakan ini tidaklah dianggap perbuatan tercela. Hingga saat ini pun praktik tesebut terus berlangsung di universitas unggulan lainnya.
Kembali ditarik pada kasus seorang cendekiawan Lampung, Andi Desfiandi, yang dikenal banyak orang sebagai sosok yang kerap membantu laju cita kaum muda di tanah Sang Bumi Ruwa Jurai, julukan Provinsi Lampung.
Andi Desfiandi
Unila
Rektor Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
