Aliran Dana Kadisdik ke Rektor Unila: Gratifikasi?
lampung@rilis.id
-
Jawabannya adalah Sulpakar merupakan Kadisdik dan Karomani saat terjadinya peristiwa aliran dana adalah Rektor Unila. Berarti ada berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (Pasal 12B ayat [1] UU Tipikor).
Maka dari tinjauan aspek sosiologis dari awal tulisan ini hadir hingga aspek hukum yang tersedia, bukan lagi gratifikasi namanya pemberian dana dari Sulpakar ke Karomani. Sudah masuk ranah penyuapan.
Secara logis, tidak mungkin dikatakan adanya suatu penyuapan apabila tidak ada pemberi suap dan penerima suap.
Menjadi catatan penting setelah apa yang telah dipaparkan dan dalam konteks pemahaman alur cerita, serta peraturan perundangan yang ada, aliran dana tersebut tidak masuk kategori gratifikasi, tetapi penyuapan.
Tidak bermaksud memaksakan kehendak dalam tulisan ini, hanyalah untuk memberikan kebebasan berpikir dalam atmosfer kebenaran.
Kebenaran dalam dunia pendidikan sebagai hak menuju kemajuan provinsi (khususnya) dan negara yang kita cintai.
Selanjutnya kita bebas mengekspresikan pikir dan tindak dalam mengapresiasi fenomena memilukan dan memalukan dunia pendidikan Lampung. (*)
Karomani
suap unila
sulpakar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
