Aliran Dana Kadisdik ke Rektor Unila: Gratifikasi?
lampung@rilis.id
-
Korelasi kinerja kedua lembaga tentang SNMPTN dan SBMPTN meliputi tentang data siswa yang bisa ikut SNMPTN sesuai akreditasi sekolah dengan ketersediaan persentasi kuota dari sekolah berakreditasi A, B, atau C.
Sehingganya penerimaan aliran dana kelulusan SNMPTN dan SBMPTN itu merupakan ketidakbenaran. Dana yang juga cukup serius disimak: Rp1,1 miliar. Dengan kesinambungan waktu secara berkala: tahun 2020, 2021,dan 2022.
Entah dari mana asalnya dana itu, sudah pasti bisa terbaca bahwa itu adalah praktik haram dalam dunia pendidikan. Keharaman yang saat ini dikategorikan pihak-pihak sebagai perilaku gratifikasi.
Arah yang tidak sulit ditebak dengan mengatasnamakan gratifikasi, agar pelaku pemberinya bisa lepas dari jeratan hukum.
Hanya, jangan lupa bahwa frasa hukum bisa menjadi "jebakan" bagi mereka pelaku kejahatan.
Perilaku gratifikasi sesungguhnya tidak bisa dijerat pidana terkecuali memenuhi unsur tindak pidana suap. Ketentuan diatur pada Undang-Undang (UU) Tipikor Pasal 5 ayat (1).
Jangan pula kita lupakan bahwa menurut Pasal 12C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK.
Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi (Pasal 12C ayat [2] UU Tipikor).
Apakah aliran dana dari Sulpakar berdalih aliran dana kelulusan SNMPTN dan SBMPTN itu dilaporkan oleh Karomani, sesuai perundangan yang berlaku?
Ataukan justru penyematan saat ini dalam tindakan Sulpakar sebagai gratifikasi kepada pegawai negeri (Rektor Unila) sudah bisa dianggap pemberian suap?
Karomani
suap unila
sulpakar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
