Potret Wartawati di Lampung: Upah di Bawah UMP, Dilecehkan, dan Didiskriminasi
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Selain memenuhi pekerjaan utama, sebanyak 22 jurnalis perempuan (73,3 persen) pernah mendapatkan pekerjaan tambahan. Dari angka tersebut, hanya 12 jurnalis perempuan yang mendapatkan upah tambahan. Sisanya, 45,5 persen (10 jurnalis perempuan) tidak menerima upah tambahan.
Di tempat bekerja, 20 dari 30 jurnalis perempuan yang disurvei mendapatkan peningkatan kompetensi, seperti pelatihan. Sisanya, 10 jurnalis perempuan (33,3 persen) tidak memperoleh peningkatan kompetensi dari perusahaan media.
Kemudian, sebanyak 25 jurnalis perempuan atau 83,3 persen menyebut terdapat jenjang karier di perusahaan masing-masing. Namun, lima dari 30 jurnalis perempuan (16,7 persen) menyebut tak ada jenjang karier.
Pelecehan Seksual
Secara umum, para responden tidak pernah mendapatkan kekerasan fisik di tempat bekerja. Namun, dua dari 30 jurnalis perempuan mendapatkan pelecehan seksual secara verbal atau fisik di kantor.
Tak hanya itu, lima wartawati mengalami diskriminasi dan rasis di tempat bekerja.
Kala menjalankan kerja-kerja jurnalistik, sebanyak 11 jurnalis perempuan (36,7 persen) pernah mengalami pelecehan seksual secara verbal atau fisik.
Kemudian, dua jurnalis perempuan menerima kekerasan, serta sembilan reporter perempuan mengalami diskriminasi dan rasialisme ketika peliputan.
Sebanyak 26 dari 30 jurnalis perempuan (86,7 persen) pernah stres karena pekerjaan. Hanya empat orang yang tidak pernah mengalami stres.
Lalu, 10 dari 30 jurnalis perempuan (33,3 persen) telah berserikat (bergabung dengan organisasi). Sisanya, 20 jurnalis perempuan di Lampung tidak berserikat.
Setelah mengisi bagian pengalaman, para responden juga diminta menjawab persoalan kondisi terkini yang dirasakan. Metodenya, responden diberi lima pilihan, yaitu sangat tidak setuju, tidak setuju, netral, setuju, dan sangat setuju.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
