Polisi: Januari-Juli 2020, 145 Anak di Lampung 'Dicemari'

Gueade

Gueade

Bandarlampung

20 Juli 2020 21:07 WIB
Humaniora | Rilis ID
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Muslimin Ahmad. FOTO: HUMAS LPA LAMPUNG
Rilis ID
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Muslimin Ahmad. FOTO: HUMAS LPA LAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Kasus persetubuhan terhadap anak periode Januari sampai Juli 2020 tertinggi terjadi di Lampung Selatan (Lamsel) sebanyak 29 kasus. Itupun hanya yang ditangani oleh aparat Polres Lamsel.

Sementara, kedua terbesar ditangani Polres Lampung Tengah (14 kasus) dan berikutnya Polres Lamtim dan Polres Pringsewu, masing-masing 13 kasus.

”Total selama periode itu ada 145 kasus yang ditangani aparat kepolisian daerah Lampung,” papar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Muslimin Ahmad, Senin (20/7/2020).

Muslimin menjadi narasumber diskusi virtual untuk membedah berbagai kekerasan yang dihadapi anak dan perempuan di bawah umur.

Acara diselenggarakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung bekerjama dengan rilislampung.id.

Menurut Muslimin, anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun. Termasuk yang masih dalam kandungan.

”Ini mengacu pasal 1 angka 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

Adapun perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 2 UU yang sama.

Ini bertujuan agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

”Kekerasan terhadap anak secara fisik maupun seksual diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal 80, 81, dan 82 UU 35/2014,” sambungnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya