PCNU Bandarlampung Gelar Vaksin Booster Massal, Catat Lokasinya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

19 April 2022 16:42 WIB
Humaniora | Rilis ID
Ketua PCNU kota Bandarlampung Ichwan Adji Wibowo, Selasa (19/4/2022) foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua PCNU kota Bandarlampung Ichwan Adji Wibowo, Selasa (19/4/2022) foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Jelang mudik Lebaran 1443, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Polri, dan Kementrian Agama (Kemenag) RI melaksanakan vaksin booster massal dengan target 1 juta dosis.

Di Bandarlampung sendiri, Pengurus Cabang NU (PCNU) bersama Polresta Bandarlampung dan Menag Bandarlampung menggelar vaksinasi massal selama tiga hari dengan target 4.000 dosis.

Ketua PCNU Kota Bandarlampung, Ichwan Adji Wibowo, menerangkan turut sertanya NU dalam vaksinasi ini dikarenakan masih ada pandangan dari masyarakat, bahwa vaksin di siang hari membatalkan puasa. 

"Oleh karena itu pemerintah menginginkan peran NU untuk meyakinkan masyarakat, vaksinasi di siang hari tidak membatalkan dan itu sudah sampaikan dalam fatwa Ulama," ujarnya, Selasa (19/4/2022).

Di Bandarlampung, lanjut Ichwan, vaksinasi massal dilaksanakan selama tiga hari mulai 21 hingga 23 April 2022. yang tersebar di empat titik. 

Untuk hari Kamis (21/4/2022), vaksinasi massal dilakukan di Kantor PCNU Kota Bandarlampung, Pondok Pesantren Al-Hikmah Wayhalim, klinik NU Panjang, dan klinik UIN Raden Intan.

"Untuk hari berikutnya, masih dijajaki oleh PCNU kota. Karena setiap hari berpindah tempat agar merata," kata dia. 

Ichwan meyakini  target vaksin akan tercapai karena dalam satu hari dibagi enpat titik.

"Utamanya booster, tapi kalau ada warga yang belum divaksin 1 dan 2 tetap dilayani. Kemudian warga di luar Bandarlampung juga boleh karena ini untuk kepentingan nasional," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Vaksin

Covid-19

Bandarlampung

booster

PBNU

POLRI

PCNU

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya