Tiga Pencuri Motor Scoopy Diringkus Polres Lampura
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Kasus pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), berhasil diungkap Satreskrim Polres, Jumat (14/2/2026).
Tiga pencurinya Ariya Efendi alias Epen (21) warga Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah. Heri Saputra (22) warga Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah dan Hengki Saputra (22) warga Desa Pampang Tangguk Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Ivan Roland Cristofe mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi pada hari Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela, lalu membawa kabur sepeda motor melalui pintu depan hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.
Berdasarkan informasi keberadaan para tersangka, polisi langsung melakukan penyergapan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelapa Tujuh dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, STNK, helm, dua buah obeng yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
"Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kasat Reskrim, Rabu (18/2/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Tiga pencuri
Scoopy
Satreskrim
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
