Terlibat Pemerasan, Empat Remaja Digelandang ke Mapolres Metro
Agus Pamintaher
Metro
RILISID, Metro — Kasus pemerasan terhadap seorang mahasiswa di depan ruko Jalan AH. Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, berhasil diungkap.
Empat tersangka berinisial MRAS (18), APS (20), SF (21), serta AHR (13), digelandang ke Mapolres Metro untuk diproses secara hukum.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, peristiwa pemerasan terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB,
Para tersangka melakukannya dengan cara kekerasan fisik dan ancaman menggunakan senjata tajam, lalu memaksa korban dan saksi untuk mengeluarkan barang-barang berharga..
"Akibatnya, korban dan rekan-rekannya mengalami kerugian tiga unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai sebesar Rp1.055.000 serta barang pribadi lainnya," kata Kapolres, Selasa (10/2/2026).
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan pada hari Senin (9/2/2026) berhasil mengamankan empat tersangka oleh Tekab 308 Presisi Polres.
"Seluruh tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda, berikut barang bukti," imbuh AKBP Hangga Utama Darmawan.
Untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).. (*)
Empat remaja
pemerasan
mahasiswa
polres metro
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
