Polisi Tangkap Penganiaya Korban Tewas Tawuran di Bandar Lampung

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

12 Mei 2026 19:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay bersama dengan Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo saat menunjukan barang bukti kepada awak media. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id
Rilis ID
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay bersama dengan Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo saat menunjukan barang bukti kepada awak media. Foto: Yudha Priyanda/Rilis.id

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu sepanjang sekitar 1,5 meter, pakaian korban yang terdapat bercak darah serta jaket milik pelaku.

“Anak berhadapan dengan hukum ini mengakui perbuatannya dan barang bukti berhasil diamankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Hukum

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya