Polisi Tangkap Penganiaya Korban Tewas Tawuran di Bandar Lampung
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu sepanjang sekitar 1,5 meter, pakaian korban yang terdapat bercak darah serta jaket milik pelaku.
“Anak berhadapan dengan hukum ini mengakui perbuatannya dan barang bukti berhasil diamankan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)
Bandar Lampung
Hukum
Polresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
