Dua Kali Masuk Bui, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Bawa Belasan Paket Sabu

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

11 Juli 2025 15:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Ruli Gustama saat di amankan angota sat resnarkoba dengan BB sabu foto ist
Rilis ID
Tersangka Ruli Gustama saat di amankan angota sat resnarkoba dengan BB sabu foto ist

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

residivis Kambuhan

dua kali masuk bui

kini di tangkap lagi

Bawa Narkoba sabu sabu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya