Dua Kali Masuk Bui, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Bawa Belasan Paket Sabu
Yuda Haryono
Pringsewu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
Pringsewu
residivis Kambuhan
dua kali masuk bui
kini di tangkap lagi
Bawa Narkoba sabu sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
