Dua Kali Masuk Bui, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Bawa Belasan Paket Sabu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Sudah dua kali keluar masuk penjara karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, tidak membuat Ruli Gustama (33), warga Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu menjadi jera.
Akibat ulahnya yang membawa belasan paket sabu, ia kembali harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu.
Pria yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka, ditangkap polisi saat melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu AKP Candra Dinata mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, awalnya polisi curiga dengan gerak-gerik tersangka dan langsung mencegat serta melakukan penggeledahan.
“Dari saku celana tersangka, kami temukan sebuah kotak rokok berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, serta uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ujar Kasat, Jumat (11/7/2025).
Menurut AKP Candra Dinata, selain barang bukti narkotika, juga turut disita satu unit sepeda motor, ponsel, dan buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, Ruli Gustama bukanlah nama baru dalam peredaran narkoba.
Ia tercatat pernah dua kali mendekam di balik jeruji besi dengan kasus serupabpada tahun 2016, dan kembali tertangkap pada tahun 2022.
Polisi menduga, tersangka memiliki jaringan yang lebih luas dan saat ini Satresnarkoba masih terus melakukan penyelidikan dengan mendalami kasus serta mengungkap kemungkinan ada pelaku lainnya.
"Dari pengakuan sementara, tersangka kembali terjun ke bisnis haram ini dengan alasan ekonomi. Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, ia tergiur dengan keuntungan cepat dari peredaran sabu yang dijalankan," imbuh AKP Candra.
Pringsewu
residivis Kambuhan
dua kali masuk bui
kini di tangkap lagi
Bawa Narkoba sabu sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
