Simpan Sabu 0,43 Gram di Lemari, Polisi Tangkap Pria di Palas
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Polsek Palas, seorang pria berinisial AD berhasil diamankan polisi pada hari Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan warga Desa Sukaraja, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam lemari plastik kamarnya.
Selain itu juga turut diamankan sebuah dompet warna coklat, satu unit handphone merek INFINIX warna biru dongker, dan uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasih tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut
Kapolsek Palas Iptu Suyitno, membenarkan penangkapan tersangka dari informasi masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan.
"Iya benar telah kita amankan dan sekarang masih diperiksa penyidik," kata Kapolsek, Kamis (16/10/2025).
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun swrta denda paling sedikit 800 juta hingga paling banyak 8 miliar. (*)
Narkotika
sabu
lemari
Pria di Palas
Polsek Palas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
