Setahun Lebih Diburu, Buronan Polres Pringsewu Dibekuk di Rumah Kos
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Buronan pencuri mesin hand traktor di wilayah hukum Polres Pringsewu berinisial ES (36) warga Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Sukoharjo dan Polres, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Tanpa perlawanan, tersangka ditemukan saat bersembunyi di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Penangkapan tersebut menjadi lanjutan dari pengungkapan kasus pencurian yang sebelumnya menjerat dua rekannya Rohmat (38) dan Roni (35).
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, penangkapan tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaannya yang sempat melarikan diri sejak November 2024 lalu.
“Penangkapan dilakukan dini hari untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Hasil pemeriksaan, tersangka memiliki peran penting dalam komplotan tersebut yang bertindak sebagai sopir mobil untuk mengangkut barang curian dari lokasi kejadian menuju tempat penjualan.
Untuk menghindari penangkapan polisi, tersangka selama menjadi buronan sering berpindah-pindah tempat persembunyian.
Komplotan tersangka dikenal telah melakukan pencurian mesin hand traktor di puluhan lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Mesin hasil curian kemudian dijual secara online ke wilayah Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang, dengan harga antara Rp3,5-4 juta per unit.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas AKP Juniko. (*)
Rumah kos
Buronan
mesin hand traktor
Polsek Sukoharjo
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
