Sengketa Lahan Keturunan Bandar Dewa dan PT HIM Masuki Tahap Pembuktian

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Tulang Bawang

18 Desember 2025 09:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang sengketa lahan keluarga keturunan Bandar Dewa dengan PT HIM digelar di PN Menggala. Foto istimewa
Rilis ID
Sidang sengketa lahan keluarga keturunan Bandar Dewa dengan PT HIM digelar di PN Menggala. Foto istimewa

RILISID, Tulang Bawang — Sengketa lahan antara keluarga besar Hi. Madroes yang merupakan salah satu dari lima keturunan Bandar Dewa di Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), melawan PT HIM kini memasuki tahapan sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil gugatan.

Sidang perkara perdata dengan Nomor Registrasi 39/Pdt.G/2025/PN Mgl itu digelar di Pengadilan Negeri Menggala, Rabu (17/12/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Dalam persidangan tersebut, penggugat menghadirkan dua orang saksi, yakni Berli Martin (45) yang berdomisili di Kedaton, Bandar Lampung, serta Amriwan Taslim (52) yang berdomisili di Panaragan, Kecamatan TBT, Kabupaten Tubaba. 

Keduanya diketahui masih kerabat dari pihak penggugat.memberikan keterangan terkait lokasi objek sengketa, batas-batas tanah, serta asal-usul lahan yang disengketakan. 

Sebelum memberikan keterangan, para saksi terlebih dahulu diambil sumpah oleh Majelis Hakim agar memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai fakta yang diketahui.

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Jasmen O.H. Nadeak, S.Kep., S.H., M.H., dalam konferensi pers menjelaskan, agenda sidang kali ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian.

“Ini adalah sidang pembuktian, dan kami dari pihak penggugat menghadirkan dua saksi fakta yang tentunya memperkuat dalil gugatan kami, karena ini merupakan tanah adat,” ujar Jasmen.

Ia menambahkan, dalam perkara tanah adat, bukti surat harus diperkuat dengan keterangan saksi yang mengetahui langsung fakta di lapangan.

“Surat itu harus didukung oleh keterangan saksi, dan kebetulan saksi-saksi ini mengetahui fakta perkara tersebut. Mereka menerangkan legalitas tanah, karena ini tanah adat, kemudian terkait batas-batas, lokasi, serta asal-usul tanah,” jelasnya.

Jasmen juga menyampaikan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian dari pihak tergugat yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sengketa lahan

keturunan Bandar Dewa

PT HIM

PN Menggala

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya