Sembunyi di Rumah Kerabat, Pencuri Emas Milik Tetangga Dibekuk Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Dalam waktu kurang dari 24 jam, seorang pencuri rumah dengan menggasak perhiasan emas, berhasil dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Way Pengubuan.
Tersangka berinisial SI (22) warga Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ditangkap saat berada di rumah kerabatnya tanpa perlawanan.
Sedangkan satu rekan tersangka yang identitasnya telah diketahui masih dalam proses pengejaran petugas.
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Bayu Ogara mewakili Kapolres Lamteng AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang terjadi pada hari Minggu (22/2/2026) sekira pukul 02.00 WIB,
“Korban merupakan tetangga tersangka,” ujar Kapolsek, Senin (23/2/26).
Dari hasil interogasi, tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui jendela dan mengambil sebuah tas yang berisi perhiasan emas serta sejumlah surat berharga senilai sekitar Rp10 juta.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti satu kotak cincin, STNK mobil, kartu ATM, kartu e-Tol, serta uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
"Tersangka diketahui terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Way Pengubuan," imbuh Iptu Bayu Ogara
Untuk proses hukum lebih lanjut, polisi masih melakukan pengembangan dan tersangka dijerat Pasal 477 KUHP. (*)
Pencuri Emas
tetangga
kerabat
Polsek Way Pengubuan
Polres Lamteng
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
