Satu Pencuri TBS Milik PT BNIL Ditangkap, Dua Masih Diburu Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Way Kanan

30 November 2025 20:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Pencuri TBS milik PT BNIL diamankan Polsek Pakuan Ratu. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka Pencuri TBS milik PT BNIL diamankan Polsek Pakuan Ratu. Foto istimewa

RILISID, Way Kanan — Pencuri tandan buah sawit (TBS) di PT BNIL Blok 1 Kampung Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, berhasil ditangkap petugas keamanan dan diserahkan ke Polsek.

Pria berinisial SU alias Pito (38) warga Kampung Gedung Menang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, membenarkan penangkapan satu orang pencuri TBS pada hari Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 05:00 WIB.

Aksi tersebut diketahui saat anggota keamanan perusahaan melakukan patroli dan melihat tiga orang laki laki diduga melakukan aksi pencurian.

Melihat aksinya diketahui, ketiganya berusaha melarikan diri dan akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan.

"Iya, satu berhasil ditangkap dan dua rekannya masih kita buru," kata Kapolsek, Minggu (30/11/2025)

Untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP), polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat panen dengan panjang gagang kurang lebih 8 meter (Eggrek) dan 62 TBS seberat 1.750 kilogram.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara,“ pungkas Iptu Hasbuan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencuri TBS

PT BNIL

Polsek Pakuan Ratu

Polres Way Kanan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya