Mencuri Motor, Satu Ditangkap Warga, Dua Dibekuk Tim Gabungan Polres Lamtim
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisal HE warga Lampung Selatan (Lamsel), ditangkap warga dan diserahkan ke polisi
Atas kejadian tersebut Tim gabungan dari Polres Lampung Timur (Lamtim), Polsek Pasir Sakti dan Jabung, langsung melakukan pengejaran dan membekuk dua tersangka lainnya yakni MU (29) dan MS (36) keduanya warga Kecamatan Jabung.
Keduanya dibekuk saat sedang berada di sebuah rumah di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung.
Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamtim AKBP Heti Patmawati, membenarkan pengungkapan kasus curat di Dusun II Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti pada hari Sabtu (11/10/2025).
Pada malam sebelumnya, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna biru milik orang tuanya di belakang rumah.
Keesokan paginya, sekitar pukul 05.00 WIB, korban dibangunkan oleh istrinya yang menanyakan keberadaan sepeda motor milik ayahnya tersebut.
Saat dicek ke belakang rumah, korban terkejut mendapati sudah tidak ada di tempat dan segera meminjam motor lain milik ayahnya untuk mengejar pencurinya.
Sesampainya di wilayah Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, korban melihat sepeda motor miliknya dan langsung berteriak meminta pertolongan warga.
"Tersangka HE ditangkap warga dan Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, kembali tim gabungan menangkap dua rekannya," kata Kapolsek, Selasa (14/10/2025).
Pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi yang meresahkan masyarakat.
Pencurian
sepeda motor
Ditangkap Warga
dibekuk tim gabungan
polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
