Satpam Jadi Maling: Kamera dan Ponsel RSUD Abdul Moeloek Dicuri untuk Uang Rokok

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

1 Desember 2025 14:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka kasus pencurian di RSuD Abdul Moeloek Bandar Lampung. Foto: Ist
Rilis ID
Tersangka kasus pencurian di RSuD Abdul Moeloek Bandar Lampung. Foto: Ist

“Pengakuan mereka, pencurian ini dilakukan hanya untuk mencari uang rokok. Mereka juga mengetahui dengan baik penyimpanan kamera karena jarang digunakan,” jelas Kompol Faria.

Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (27/11/2025). Polisi turut menyita barang bukti berupa kamera Sony A7 VI berikut kotaknya serta kotak ponsel Oppo.

Akibat peristiwa ini, pihak rumah sakit mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp39 juta.

Atas perbuatannya, WK dan FA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sedangkan DS dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Maling di RS

satpam maling

RSUD Abdul Moeloek

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya