Satpam Jadi Maling: Kamera dan Ponsel RSUD Abdul Moeloek Dicuri untuk Uang Rokok
Tampan Fernando
Bandar Lampung
“Pengakuan mereka, pencurian ini dilakukan hanya untuk mencari uang rokok. Mereka juga mengetahui dengan baik penyimpanan kamera karena jarang digunakan,” jelas Kompol Faria.
Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (27/11/2025). Polisi turut menyita barang bukti berupa kamera Sony A7 VI berikut kotaknya serta kotak ponsel Oppo.
Akibat peristiwa ini, pihak rumah sakit mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp39 juta.
Atas perbuatannya, WK dan FA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan DS dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (*)
Maling di RS
satpam maling
RSUD Abdul Moeloek
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
