Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai Bank BUMN di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan seorang pegawai Bank BUMN berinisial YA (40) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh tahun 2020.
Akibat perbuatannya, negara ditaksir merugi hingga Rp2 miliar. Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan kasus ini berawal dari pertemuan antara YA dengan AW, Direktur PT Salzana Mandiri Mas, pada 2019–2020.
Saat itu, tersangka menjabat sebagai Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) BRI Teluk Betung.
Dalam pertemuan tersebut, YA menyanggupi membantu pengurusan administrasi dan kelengkapan kredit dengan imbalan komitmen fee sebesar 5–7 persen dari nilai kredit.
Untuk meloloskan pinjaman, YA diduga memanipulasi data dan dokumen yang diajukan.
“Setelah kredit cair pada 30 November 2020, tersangka menerima fee berupa uang tunai Rp125 juta dari AW. Namun, dana kredit yang seharusnya dipakai untuk usaha batubara malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (16/9/2025).
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan perbuatan YA menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp125 juta, fotokopi dokumen permohonan kredit dari Bank BRI.
Ada pula surat penetapan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan dari KPKNL Bandar Lampung, serta tiga surat peringatan tunggakan pinjaman yang dikeluarkan BRI kepada PT Salzana Mandiri Mas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BRI
kredit fiktif
Polresta Bandar Lampung
pegawai bank
bank BUMN
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
