Salurkan Kredit Fiktif, Pegawai Bank BUMN di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

17 September 2025 16:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose kasus kredit fiktif di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Ekspose kasus kredit fiktif di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: ist

Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp50 juta. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

BRI

kredit fiktif

Polresta Bandar Lampung

pegawai bank

bank BUMN

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya