Rugikan Perusahaan Senilai Rp2 Miliar, Tiga Orang Dibekuk Polsek Natar
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kasus tindak pidana Pencurian atau Penggelapan di parkiran mobil depan SPBU Desa Tanjungsari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, berhasil diungkap.
Tiga orang sebagai tersangka pencurian dan penadah dibekuk di tempat berbeda oleh Unit Reskrim Polsek Natar pada hari Senin (26/1/2026).
Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Toni Kasmiri, membenarkan pengungkapan kasus yang merugikan PT Bohai Drilling Service Indonesia senilai Rp2 Miliar.
Kejadian tersebut menurut Kapolsek dilakukan dengan cara memindahkan barang milik PT. Bohai Drilling Service Indonesia yang diangkut dengan kendaraan truck Fuso BE 9283 BQ ke kendaraan lain.
"Barang-barang yang dipindahkan berupa Sparepart Tools Coiled Tubing Unit Driling," kata Kapolsek.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B174/XII/2025/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMSEL/ POLDA LAMPUNG tanggal 29 Desember 2025., polisi melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan para tersangka.
Mereka yakni Solihin (39) warga Durian Payung Tanjung Karang (Pencuri), Andi Pratama (43) warga Panjang Selatan, Kecamatan Panjang dan Sujadi (52) warga Kelurahan Campang Raya Kecamatan Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung (Penadah barang curian).
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi BAP dan dilakukan penahanan.
"Pasal yang dipersangkakan untuk para tersangka yakni 477 atau 486 KUHPidana," pungkas AKP Setio Budi Howo. (*)
Pencurian dan Penggelapan
tiga orang tersangka
Unit Reskrim Polsek Natar
Polres Lampung Selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
