Rotasi Jabatan di Polresta Bandar Lampung, Kabag Ops hingga Kapolsek Berganti

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

23 Mei 2026 11:44 WIB
Hukum | Rilis ID
Rotasi jabatan di lingkup Polresta Bandar Lampung. Foto: ist
Rilis ID
Rotasi jabatan di lingkup Polresta Bandar Lampung. Foto: ist

RILISID, Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama hingga kapolsek di Lapangan Mapolresta, Sabtu (23/5/2026).

Rotasi jabatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/361/IV/Kep./2026, ST/362/IV/Kep./2026, dan ST/363/IV/Kep./2026 tertanggal 30 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polda Lampung.

Upacara sertijab dipimpin langsung Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. 

Ia mengatakan mutasi jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran organisasi.

“Pergantian jabatan ini bertujuan untuk pengembangan karier personel, memperluas pengalaman, serta meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas,” kata Kombes Pol Alfret.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas di Polresta Bandar Lampung.

“Saya ucapkan terima kasih atas kinerja dan kontribusi saudara dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” ujarnya.

Kepada pejabat baru, Alfret berharap seluruh personel dapat segera menyesuaikan diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya percaya pengalaman saudara di tempat tugas sebelumnya dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dalam mutasi kali ini, sejumlah jabatan strategis mengalami pergantian berikut rinciannya.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

Polresta

Rotasi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya