Remaja 17 Tahun di Lampura Sudah Jadi Bandar Tembakau Sintetis

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

20 Oktober 2025 20:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Lampura tangkap remaja yang jadi bandar narkotika jenis tembakau sintetis. Foto istimewa
Rilis ID
Polres Lampura tangkap remaja yang jadi bandar narkotika jenis tembakau sintetis. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Seorang remaja berinisial A (17) warga Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres.

Polisi juga mengamankan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak sembilan paket siap edar yang kini telah dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal laporan dari masyarakat adanya bandar narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah tersebut.

"Setelah dilakukan penggeledahan, turut disita sebuah dompet, satu handphone dan uang tunai Rp217 ribu,” kata Kasat Narkoba, Senin (20/10/2025).

Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar narkotika

tembakau sintetis

remaja 17 tahun

Satuan Narkoba

Polres Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya