Remaja 17 Tahun di Lampura Sudah Jadi Bandar Tembakau Sintetis
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Seorang remaja berinisial A (17) warga Kelurahan Kotabumi Udik Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres.
Polisi juga mengamankan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak sembilan paket siap edar yang kini telah dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal laporan dari masyarakat adanya bandar narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan, turut disita sebuah dompet, satu handphone dan uang tunai Rp217 ribu,” kata Kasat Narkoba, Senin (20/10/2025).
Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Bandar narkotika
tembakau sintetis
remaja 17 tahun
Satuan Narkoba
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
