Remaja 17 Tahun di Kota Gajah Digelandang ke Polsek
Agus Pamintaher
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Melukai seorang pelajar dengan menggunakan celurit, seorang remaja umur 17 tahun di Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah, digelandang polisi.
Kapolsek Punggur AKP Putu Hartha Jaya Utama mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kota Gajah.
Korban mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kiri akibat sabetan celurit.dan harus mendapatkan penanganan medis.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, sekitar pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga
“Tidak butuh waktu lama, terduga kami amankan di rumahnya berikut barang bukti berupa sebilah celurit dan pakaian korban yang berlumuran darah,” ujar Kapolsek, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat sejumlah pelajar terlibat saling ejek terkait cara berkendara sepulang sekolah.
Situasi yang awalnya hanya adu mulut berlanjut ketika sekelompok pelajar mendatangi rumah terduga sambil berteriak-teriak memanggil yang bersangkutan untuk keluar rumah.
Merasa tersinggung dan emosi rumahnya didatangi rombongan pelajar, terduga keluar sambil membawa celurit dan mengayunkannya ke arah kerumunan tersebut.
"Atas kasus ini, terduga dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Putu Hartha Jaya Utama. (*)
Remaja 17 tahun
Tekab 308 presisi
Polsek Punggur
Polres Lampung Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
