Hati-hati, Janjian Lewat Aplikasi Michat Berujung Pemerkosaan dan Perampokan, Tersangka Akui Ada Tiga Korban

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

4 Agustus 2025 12:46 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka Agus Cahayana saat ini mendekam di polsek Pringsewu Kota. foto ist
Rilis ID
Tersangka Agus Cahayana saat ini mendekam di polsek Pringsewu Kota. foto ist

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun dan penjara dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.

Kompol Rohmadi mengimbau masyarakat khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan yang berani dan tidak mudah percaya dengan tawaran dari orang asing.

"Jika ada yang pernah menjadi korban dengan modus serupa, kami mohon untuk segera melapor. Kami akan memberikan perlindungan dan komitmen serius setiap laporan. Keberanian korban melapor akan membantu mengungkap kejahatan yang lebih luas," tegasnya.

Kasus ini kini menjadi peringatan keras akan bahaya interaksi digital yang tidak bijak, sekaligus mendorong pentingnya edukasi digital dan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal berbasis keberanian. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pringsewu

Aplikasi michat

wanita jadi korban

Perkosaan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya