Hati-hati, Janjian Lewat Aplikasi Michat Berujung Pemerkosaan dan Perampokan, Tersangka Akui Ada Tiga Korban
Yuda Haryono
Pringsewu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun dan penjara dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.
Kompol Rohmadi mengimbau masyarakat khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan yang berani dan tidak mudah percaya dengan tawaran dari orang asing.
"Jika ada yang pernah menjadi korban dengan modus serupa, kami mohon untuk segera melapor. Kami akan memberikan perlindungan dan komitmen serius setiap laporan. Keberanian korban melapor akan membantu mengungkap kejahatan yang lebih luas," tegasnya.
Kasus ini kini menjadi peringatan keras akan bahaya interaksi digital yang tidak bijak, sekaligus mendorong pentingnya edukasi digital dan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal berbasis keberanian. (*)
Pringsewu
Aplikasi michat
wanita jadi korban
Perkosaan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
