Dilaporkan Organisasi Wartawan ke Divpropam Mabes Polri, Ratusan Massa Beri Dukungan Moril kepada Kapolres Pringsewu
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Ratusan massa yang terdiri dari Kepala pekon, guru dan tenaga kesehatan, memberikan dukungan moril kepada Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra yang dilaporkan ke Divisi Propam (Divpropam) Polri oleh salah satu organisasi wartawan.
Jevi Hardi Sofyan selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi damai mengaku, aksinya sebagai bentuk dukungan moral kepada Kapolres Pringsewu yang hari ini tengah menjalani klarifikasi di Divpropam Mabes Polri.
Ia meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, agar AKBP M. Yunnus tetap bertugas di Kabupaten Pringsewu.
"Kami menilai, kepemimpinan AKBP M. Yunnus telah memberikan dampak positif bagi masyarakat Pringsewu," ujar Jevi Hardi Sofyan, Senin (17/3/2025).
Menurut Jevi, selama dijabat AKBP M. Yunnus Saputra, para Kepala Pekon, guru dan tenaga kesehatan khususnya UPT Puskesmas merasa aman bisa bekerja dengan tenang.
Hal itu dikarenakan, AKBP M. Yunnus Saputra berani menindak oknum-oknum yang selama ini sangat meresahkan.
Jevi Hardi Sofyan juga menyoroti adanya pihak-pihak yang merasa terancam oleh langkah tegas Kapolres Pringsewu dalam menertibkan oknum membawa kartu tanda anggota (KTA) tidak jelas dan mengatasnamakan oknum Wartawan dan LSM yang selalu menekan pemerintah desa, sekolah-sekolah dan Puskesmas dengan berbagai modus.
"Tindakan tegas Kapolres dalam menanggulangi permasalahan, kani nilai sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat yang ingin bekerja dengan tenang tanpa gangguan dari pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas Jevi.
Kabag Ops Polres Pringsewu Kompol Sugeng Sumanto, memastikan pengamanan dilakukan demi kelancaran dan kelancaran aksi damai.
“Kami mengerahkan personel untuk mengawali adegan damai ini agar tetap berlangsung aman dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Kabag Ops.
Pringsewu
aksi damai
dukungan moril
polres Pringsewu
Divisi Propam Polri
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
