Rampas Sepeda Motor di SPBU, Seorang Buruh Diringkus Saat Sembunyi di Gubuk
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Aksi perampasan sepeda motor Yamaha Vixon wama putih nopol: BE 3966 OL di sebuah SPBU Dusun Yoga Loka, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Penengahan.
Tersangkanya Andika Mahendra (21) seorang buruh warga Desa Ketapang, diringkus saat bersembunyi di sebuah gubuk yang berada di Dusun Gunung Taman, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Selasa (21/1/2025) sekitar jam 16.00WIB.
Kapolsek Penengahan Iptu Dixko Alfansyah Subing mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka melakukan aksi perampasan dan pemukulan terhadap korban pada hari Jumat (3/1/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu korban sedang mengisi BBM di SPBU Dusun Yoga dan tersangka menghampiri dan langsung berkata sini pinjam motor kamu, sambil merampas kunci kontak.
Kemudian tersangka langsung memukul ke arah wajah korban dengan memakai kunci motor dan pergi membawa sepeda motor korban ke arah Bakauheni.
"Atas kejadian tersebut korban, mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan lapor ke SPKT Polsek Penengahan untuk ditindak lanjuti," ujar Kapolsek, Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-03/I/2025/Spkt/Polsek Penengahan/Polres Lamsel/Polda Lampung, tanggal 5 Januari 2025, langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Unit Reskrim berhasil menemukan keberadaan tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti seperti sepeda motor hasil rampasan, BPKB, STNK dan visum er repertum terhadap korban.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan kita tahan dengan sangkaan melanggar pasal 368 KUHPidana atau pasal 365 KUHPidana," pungkas Iptu Dixko. (*)
Perampasan
sepeda motor
buruh
SPBU
sembunyi di gubuk
Polsek Penengahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
