Ramai Diberitakan, Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Akhirnya Ditertibkan Polisi
Tampan Fernando
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Polres Way Kanan akhirnya menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang berlokasi di Bukit Jambi, Dusun 7, Desa Gunung Katun, Kecamatan Baradatu setelah ramai diberitakan media.
Dari informasi yang dihimpun Rilis.id, penertiban itu dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan.
Namun dalam penertiban itu, di lokasi tambang emas ilegal sudah tidak ada aktivitas penambangan. Begitu juga alat-alat yang digunakan untuk menambang sudah dibawa kabur oleh penambang ilegal.
Selain itu para pekerja tambang yang sehari-hari juga diam-diam mengeruk material emas juga sudah tidak berada di lokasi.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili membenarkan pihaknya sudah melakukan penertiban tambang emal ilegal.
Namun AKP Sigit tidak bersedia menjelaskan secara rinci terkait proses penertiban tersebut. Ia mengarahkan agar wartawan mengkonfirmasi ke bidang humas Polres Way Kanan.
“Itu sudah kita lakukan, untuk jelasnya ke Humas aja ya Pak,” ujarnya kepada Rilis.id, Sabtu (15/3/2025).
Dari informasi yang dihimpun, dalam penertiban tambang ilegal itu, polisi hanya menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal yang bisa merusak lingkungan.
Polisi menyebut pelaku tambang ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar sesuai Pasal 158 jo 161 UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
tambang emas ilegal
tambang Way Kanan
tambang ilegal
kerusakan lingkungan
Polres Way Kanan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
