Pura-pura Sholat, Pencuri Motor Bersenpi Ditangkap di Masjid Sukarame

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

13 Mei 2026 08:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SNP (21).

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, mengatakan SNP ditangkap usai salat Isya di Masjid Al Barokah, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukarame, Selasa (28/4/2026) malam.

"Tersangka sempat mengelabui dengan menyamar jadi jemaah salat isya," ujar Rohmawan.

Tersangka mengganti pakaiannya dengan baju koko dan mengenakan kain sarung.

Dari tangan tersangka, polisi menyita motor korban, motor Honda Beat Street tersangka, dan senpi rakitan jenis revolver.

Lalu, tiga butir amunisi, kunci letter T berikut lima mata kunci modifikasi, handphone, kain sarung, baju koko, dan pakaian tersangka.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

OKS diketahui residivis kasus curanmor dan pernah dihukum 2,5 tahun di Cikarang pada 2024. Ia baru bebas bersyarat tahun ini.

"Keduanya dijerat pasal 479 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ungkapnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Curanmor

Bandar Lampung

Alfret Jacob Tilukay

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya