Pukul Pakai Dayung dan Rudapaksa Tetangga, Nelayan di Pagar Dewa Jadi Tersangka
Agus Pamintaher
Tulang Bawang Barat
RILISID, Tulang Bawang Barat — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Pagar Dewa yang terjadi pada bulan Juni 2024 lalu..
Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, membenarkan tersangka berinisial AS (54) seorang nelayan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/71/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat /Polda Lampung, Tanggal 09 Maret 2025, sekira pukul 23.00 Wib,
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Selasa (18/11/2025), polisi mengeluarkan surat panggilan kepada tersangka sebagai saksi dan pada hari Senin (24/12/2025) datang menghadiri panggilan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim, Rabu (26/11/2025).
Menurut Iptu Juherdi Sumandi, kronologis kejadian dialami korban umur 27 tahun yang masih tetangga satu Tiyuh dengan tersangka.
Tersangka diduga kuat melakukan kekerasan seksual dan/atau pemerkosaan dengan cara Memukul korban menggunakan alat dayung perahu dari kayu lalu merudapaksa korban hingga mengalami trauma psikis.
Selain itu, korban dinyatakan hamil berdasarkan hasil tes kehamilan serta tes DNA terhadap anak korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 15 Huruf H Juncto Pasal 6 huruf B UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 285 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.
“Kami akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada para korban serta di jaga kerahasiaannya,” pungkas iptu Juherdi Sumandi. (*)
Pukul Pakai Dayung
Rudapaksa
nelayan
pagar dewa
polres Tubabs
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
