PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Slamet Ariyadi dalam Sengketa PB IKA PMII
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding yang diajukan kubu Slamet Ariyadi dalam sengketa gugatan terkait kepengurusan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII).
Putusan banding tertanggal 18 Februari 2026 tersebut membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA.
Dalam bagian eksepsi, majelis hakim juga menyatakan eksepsi Terbanding I dan Terbanding II tidak diterima seluruhnya.
Amar Putusan dalam Pokok Perkara
Dalam pokok perkara, putusan banding PTTUN Jakarta memuat empat poin utama, yaitu:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Pembanding untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
3. Memerintahkan Tergugat/Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000589.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 11 April 2025.
4. Menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng di dua tingkat pengadilan. Pada tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Menanggapi putusan tersebut, Slamet Ariyadi berharap keputusan PTTUN Jakarta bisa menjadi titik akhir dualisme yang selama ini terjadi di tubuh PB IKA PMII.
PB IKA PMII
PMII
Slamet Ariyadi
Noverisman Subing
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
