Satu Ditangkap, Dua Kabur, Aksi Pencurian Digagalkan Korban Bersama Warga

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

17 Februari 2026 17:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Polsek Kota Agung mengamankan satu orang pencuri. Foto istimewa
Rilis ID
Polsek Kota Agung mengamankan satu orang pencuri. Foto istimewa

Ketika itu, para tersangka bergeser dan berhasil masuk ke rumah korban yang sedang dalam tahap renovasi melalui pintu samping yang hanya ditutup terpal. 

"Di dalam rumah, mereka sempat mengobrak-abrik kamar untuk mencari barang berharga. Namun karena tidak menemukan barang bernilai besar, dan hanya mengambil pakaian anak-anak sebelum kepergok pemilik rumah," bebernya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa satu celana balita, satu dompet berisi identitas pelaku, satu kotak plastik berisi tusuk gigi, serta tiga kartu SIM ditahan di Polsek Kota Agung

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman maksimal 7 tahun penjara," Pungkas Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pencurian

digagalkan

korban dan warga

Polsek Kota Agung

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya