Satu Ditangkap, Dua Kabur, Aksi Pencurian Digagalkan Korban Bersama Warga
Adi Yulyandi
Tanggamus
Ketika itu, para tersangka bergeser dan berhasil masuk ke rumah korban yang sedang dalam tahap renovasi melalui pintu samping yang hanya ditutup terpal.
"Di dalam rumah, mereka sempat mengobrak-abrik kamar untuk mencari barang berharga. Namun karena tidak menemukan barang bernilai besar, dan hanya mengambil pakaian anak-anak sebelum kepergok pemilik rumah," bebernya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti berupa satu celana balita, satu dompet berisi identitas pelaku, satu kotak plastik berisi tusuk gigi, serta tiga kartu SIM ditahan di Polsek Kota Agung
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman maksimal 7 tahun penjara," Pungkas Kapolsek. (*)
Pencurian
digagalkan
korban dan warga
Polsek Kota Agung
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
