Akhir Tahun 2025, Polres Way Kanan Rilis Kasus
RICO ANGGARA
Way kanan
RILISID, Way kanan — Kasus tindak pidana kejahatan Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Polres Way Kanan di tahun 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024 lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang saat press release di Aula Adhi Pradana, mencatat pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2024 mencapai 59 kasus dan pada tahun 2025 mencapai 74 kasus, sehingga terjadi peningkatan sebanyak 15 perkara.
Pada tahun 2024, mengamankan 73 tersangka terdiri dari laki-laki 73 orang, sedangkan tahun 2025 sebanyak 110 orang terdiri dari 92 laki-laki dan 18 perempuan.
Satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain narkotika jenis sabu dengan berat bruto 246,97 gram, 57,5 butir pil ekstasi.
"Untuk ganja maupun tembakau sintetis nihil," kata Kapolres
Meski demikian, Polres Way Kanan akan terus meningkatkan penindakan narkoba serta upaya pencegahan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
"Narkoba sangat membahayakan dan merusak masa depan generasi muda," kata imbuh AKBP Adanan Mangopang.
Selanjutnya terkait aspek Operasional Kamseltibcar Lantas jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 sebanyak 120 kasus dan tahun 2025 sebanyak 81 kasus, sehingga mengalami penurunan sebanyak 39 kasus.
Untuk, jumlah pelanggaran lalu lintas tahun 2024 sebanyak 1.574, pada tahun 2025 sebanyak 552 sehingga mengalami penurunan sebanyak 1.022.
Sementara, tindak pidana yang terjadi ditangani oleh seluruh satuan Kepolisian sampai ke tingkat Polsek untuk jumlah tindak pidana (JTP) pada periode tahun 2024 sebanyak 392 perkara dan tahun 2025 sebanyak 332 perkara atau mengalami penurunan sebanyak 60 perkara.
Polres Way Kanan
tindak pidana
Narkotika
akhir tahun
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
