Dua Tersangka Pembunuhan di Pugung Terancam Hukuman Mati
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Polres Tanggamus menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan pasangan suami-istri (Pasutri) di di Pekon Way Pring Kecamatan Pugung, pada hari Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka inisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34) merupakan warga setempat, oleh penyidik Polres Tanggamus, dijerat pasal berlapis.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko membenarkan, kedua tersangka dijerat Pasal 340 Subsidair 339 Lebih Subsidair 338 Jo 365 Ayat (4) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, Pasal 339 KUHPidana tentang Pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Pasal 365 ayat (4) tentang Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih dan mengakibatkan kematian dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dikuatkan saksi-saksi," kata Kapolres, Kamis (18/12/2025).
Sebelumnya, korban Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50) ditemukan dalam kondisi tergeletak bersimbah darah di ruang tengah rumah mereka.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sekitar pukul 23.15 WIB saat beberapa warga sedang bermain kartu di samping rumah korban mendengar suara erangan seperti orang menggigil yang berasal dari rumah.
Saat dicek, suara tersebut sempat berhenti dan kondisi rumah tampak gelap di bagian ruang tengah.
Tidak lama berselang, suara tersebut kembali terdengar dan warga menghubungi anaknya yang saat itu berada di luar rumah.
Kasus pembunuhan
Pasutri
Kecamatan Pugung
Hukuman mati
Polres Tanggamus
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
