Dua Tersangka Pembunuhan di Pugung Terancam Hukuman Mati

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

18 Desember 2025 16:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers kasus pembunuhan di Kecamatan Pugung. Foto Adi Yulyandi
Rilis ID
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko saat konferensi pers kasus pembunuhan di Kecamatan Pugung. Foto Adi Yulyandi

Setelah itu, bersama warga masuk ke rumah ditemukan kedua korban sudah tidak berdaya dengan kondisi luka parah dan berlumuran darah. 

"Anak korban langsung memecahkan kaca pintu untuk masuk ke dalam rumah dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti," imbuh AKBP Rahmad Sujatmiko.

Proses penangkapan tersangka AJ bermula adanya luka yang selanjutnya dilakukan penyelidikan, meski mengelak akhirnya mengakui perbuatannya bersama rekannya AM.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu bilah atu bilah golok panjang 45 cm milik tersangka AM, sebilah golok panjang 35 cm milik tersangka AR.

Selain itu, pakaian milik para tersangka berupa celana dasar hitam, kaos hitam dan celana pendek hijau, uang tunai Rp600 ribu milik korban pecahan Rp2 ribuan, dua unit handphone merek Infinix dan Vivo milik para tersangka.

Hasil pemeriksaan kedua tersangka mrencanakan pada malam sebelumnya dengan terlebih dahulu mengelabui anak korban yang merupakan temannya.

Keduanya memiliki kebutuhan uang membayar hutang sehingga bersama-sama berusaha melakukan pencurian di rumah korban yang telah diketahui seluk beluknya oleh para tersangka.

Terkait adanya isu keterlibatan pelaku lain yakni anak korban yang ramai diperbincangkan masyarakat, hal itu dikaitkan pertemanan dengan para tersangka.

"Anak korban dan para tersangka memang berteman, namun belum ditemukan adanya unsur keterlibatan anak korban," pungkas Kapolres  (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kasus pembunuhan

Pasutri

Kecamatan Pugung

Hukuman mati

Polres Tanggamus

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya