Polres Metro Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Rumah Kontrakan

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

14 Desember 2025 09:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pengedar narkotika jenis tembakau sintetis ditangkap Polres Metro. Foto istimewa
Rilis ID
Tersangka pengedar narkotika jenis tembakau sintetis ditangkap Polres Metro. Foto istimewa

RILISID, Lampung Selatan — Seorang pria berinisial M.A.S. (24) warga Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres di rumah kontrakan, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 14.3/ WIB 

Pasalnya, ia diduga kuat terlibat sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sedunia (Gorilla) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Metro AKP Chandra Dinata membenarkan penangkapan tersangka di Jalan Sakura Gang Damai, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 33 lembar plastik klip bening berisi daun-daun kering diduga tembakau sintetis dengan berat kotor seluruhnya sekitar kurang lebih 19,49 gram.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam," kata Kasat, Sabtu (13/12/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Polres Metro komitmen untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Narkotika

pengedar tembakau sintetis

Satresnarkoba

Polres Metro

rumah kontrakan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya