Polres Metro Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Rumah Kontrakan
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Seorang pria berinisial M.A.S. (24) warga Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres di rumah kontrakan, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 14.3/ WIB
Pasalnya, ia diduga kuat terlibat sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sedunia (Gorilla) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Metro AKP Chandra Dinata membenarkan penangkapan tersangka di Jalan Sakura Gang Damai, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
Hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 33 lembar plastik klip bening berisi daun-daun kering diduga tembakau sintetis dengan berat kotor seluruhnya sekitar kurang lebih 19,49 gram.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam," kata Kasat, Sabtu (13/12/2025).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Polres Metro komitmen untuk terus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkotika. (*)
Narkotika
pengedar tembakau sintetis
Satresnarkoba
Polres Metro
rumah kontrakan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
