Polres Lamtim Ringkus Tiga Pemilik Sabu di Lokasi Berbeda
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Memberantas peredaran narkotika dengan sasaran para remaja di wilayah hukum Polres Lampung Timur (Lamtim), terus dilakukan dalam Operasi Antik Krakatau 2025.
Kasat Narkoba Polres Lamtim AKP Timor Irawan mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati mengakui, pihaknya telah meringkus tiga orang di lokasi berbeda pada hari Minggu (19/10/2025).
Saat ketiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni IAS (21) dan MAM (22) warga Desa Srigading, serta AF (24) warga Desa Sri Minosari Kecamatan Labuhan Maringgai.
Penangkapan tersebut menurut AKP Timor, berdasarkan laporan masyarakat adanya dan pada hari Jumat (17/10/2025) sekira pukul 21.30 WIB mengamankan IAS dan AF di Desa Maringgai dan Sabtu (18/10/2025) sekira pukul 20.00 WIB meringkus MAM di Desa Karang anyar.
Para tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi BAP sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan," kata Kasat Narkoba, Senin (20/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti tiga bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tiga buah handphone android, dan unit sepeda motor honda supra x warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
Operasi Antik Krakatau 2025
pemilik sabu
tiga orang
Satnarkoba
polres lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
