Polres Lampura Tangkap Bandar Sabu

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Utara

20 Oktober 2025 20:23 WIB
Hukum | Rilis ID
Bandar sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Lampura. Foto istimewa
Rilis ID
Bandar sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Lampura. Foto istimewa

RILISID, Lampung Utara — Seorang pria berinisial YR (41) warga Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Lampung Utara (Lampura).

Dari tangan tersangka, polisi menemukan paket sabu berukuran sedang dalam plastik klip, pipet plastik bentuk centong, timbangan digital dan handphone.

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah, Senin (20/10/2025) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya bandar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut

Setelah dilakukan penyelidikan anggota mengamankan langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar sabu

Satnarkoba

Polres Lampura AKP Ahmad Mardiansyah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya