Polisi Tangkap 3 Orang yang Terlibat Grup Facebook Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

7 Juli 2025 12:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pornografi di akun Facebook. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pornografi di akun Facebook. Foto: Tampan Fernando.

Akun-akun gay tersebut kata Kombes Dery ternyata sudah ada sejak tahun 2017.

Namun awalnya hanya untuk pertemanan sesama mereka dan tidak menggunakan nama secara gamblang yaitu Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung. 

"Jadi awal muka didirikan hanya untuk pertemanan saja, namun kemudian berjalannya waktu dalam komunitas mereka akhirnya berubah nama jadi grup seperti itu (menggunakan kata gay)," ujarnya. 

Namun Dery belum mengungkapkan jenis konten pornografi apa yang diunggah di akun Facebook tersebut yang akhirnya menjerat para pelaku. 

Ia menyebut kasus ini masih terus didalami polisi untuk mengungkap kasus serupa pada grup-grup medsos lainnya.

Sementara ketiga tersangka yang sudah diamankan kini ditahan di Mapolda Lampung.

Mereka dijerat ancaman Tindak Pidana ITE dan Tindak Pidana Pornografi Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Sub Pasal 34 ayat (1) huruf A Jo Pasal 50 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Gay Lampung

kasus LGBT

LGBT Lampung

Polda Lampung

penyuka sesama jenis

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya