Polisi Tangkap 3 Orang yang Terlibat Grup Facebook Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

7 Juli 2025 12:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pornografi di akun Facebook. Foto: Tampan Fernando.
Rilis ID
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus pornografi di akun Facebook. Foto: Tampan Fernando.

RILISID, Bandar Lampung — Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan 3 orang yang terlibat dalam grup Facebook Gay Lampung dan Gay Bandar Lampung. 

Satu orang berperan sebagai admin grup atau fasilitator, dan dua lainnya adalah anggota grub yang aktif penyebar konten-konten berbau pornografi. 

Para tersangka yaitu JS warga Bandar Lampung, HS warga Lampung Selatan, dan SR warga Pesawaran. 

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan ketiganya diamankan setelah polisi melakukan patroli cyber.

Mereka diduga sering menyebar konten-konten berbau pornografi penyuka sesama jenis melalui grup Facebook. 

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat Lampung yang resah dengan keberadaan akun-akun tersebut. Maka kita lakukan patroli cyber dan berhasil mengamankan tiga tersangka," kata Kombes Dery Agung dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (7/7/2025). 

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita alat bukti berupa 4 unit handphone yang digunakan beraktivitas di grup FB tersebut, termasuk untuk transaksi sesama anggota grub. 

Namun setelah polisi melakukan pengungkapan, akun-akun Gay tersebut sudah tidak bisa diakses.

Meski begitu, polisi sudah mengantongi bukti-bukti adanya tindakan asusila penyuka sesama jenis oleh pengelola akun dan para anggotanya. 

"Di dalamnya kami temukan unsur-unsur yang berkaitan dengan pornografi. Karena itulah kita melakukan penindakan," tambahnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Gay Lampung

kasus LGBT

LGBT Lampung

Polda Lampung

penyuka sesama jenis

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya