Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kotabumi Selatan
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Perburuan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dilakukan secara tegas okeh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara (Lampura),
Hasilnya, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka pada Rabu (11/2/2026) sekira pukul 15.30 WIB dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Kedua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial RR (30) warga Kelurahan Kelapa Tujuh, dan RA (35) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RR di pinggir Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.
Dari hasil pengembangan, kemudian mengamankan RA di rumahnya Jalan Merpati Gang Mutiara, Kelurahan Tanjung Aman.
Dari tangan para tersangka, sejumlah barang bukti ikut diamankan berupa lima paket narkotika jenis sabu, enam paket narkotika jenis ganja, empat unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat bantu pengemasan, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
"Ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lampura," kata Kasat Narkoba AKP A. Mardiansyah mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan, Jumat (13/2/2026).
Pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku. (*)
Pengedar sabu
narkotika
Satresnarkoba
Polres Lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
