Polisi Gelandang Tiga Pemuda di Kotabumi dari Rumah Kontrakan
Agus Pamintaher
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Tiga pemuda berinisal AE (21), HS (22), dan HGS (22), digelandang Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan,
Penangkapan ketiganya yang dikenal sebagai spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut, dilakukan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya di rumah korban Jalan Bougenville nomor 40 Kelurahan Kelapa Tujuh.
Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pencurian dilakukan ketiga tersangka pada hari Kamis (12/2/2026), sekitar pukul 03.00 WIB.
Salah seorang tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela, kemudian membawa kabur sepeda motor korban lalu keluar melalui pintu depan.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta," kata Wakapolres, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengetahui keberadaan para tersangka hingga melakukan penangkapan.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sepeda motor Honda New Scoopy Stylish milik korban, STNK, helm, dua buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Hasil pengembangan, ketiganya mengaku terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru, jam tangan, parfum, aksesori, dompet berisi uang tunai Rp700 ribu, STNK sepeda motor, serta SIM milik korban lainnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Tiga pemuda
rumah kontrakan
spesialis pencurian dengan pemberatan
Polres Lampung Utara
Kompol Yohanis
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
