Polisi Bekuk 2 Pencuri Motor Spesialis Indekos di Bandar Lampung

Gueade

Gueade

Bandar Lampung

23 April 2025 21:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto dua tersangka yang gagal mencuri sepeda motor. Foto: ist
Rilis ID
Foto dua tersangka yang gagal mencuri sepeda motor. Foto: ist

"Modusnya merusak kunci setang dengan kunci letter T dan gembok cakram menggunakan palu," kata Kurmen.

Tersangka YP tercatat sebagai resedivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari tangan mereka, polisi menyita satu kunci letter T, tiga mata kunci, satu palu, satu sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolsek. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Curanmor

pencurian motor

indekos

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya