Polisi Bekuk 2 Pencuri Motor Spesialis Indekos di Bandar Lampung
Gueade
Bandar Lampung
"Modusnya merusak kunci setang dengan kunci letter T dan gembok cakram menggunakan palu," kata Kurmen.
Tersangka YP tercatat sebagai resedivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari tangan mereka, polisi menyita satu kunci letter T, tiga mata kunci, satu palu, satu sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolsek. (*)
Curanmor
pencurian motor
indekos
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
