Polhut Amankan Tiga Pemburu di TNWK Berikut Senpi dan Daging Rusa
Agus Pamintaher
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Patroli rutin di wilayah Jengkolan, RPTN Susukan Baru SPTN I, kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Polisi Kehutanan (Polhut) berhasil mengamankan tiga pemburu pada hari Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari tangan pria berinisial AP (26) dan H (57) warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) serta N (45) warga Putra Rumbia, Lampung Tengah, Polhut juga mengamankan senjata api (Senpi) rakitan, puluhan butir amunisi, serta puluhan kilogram daging rusa.
Kasatreskrim Polres Lamtim AKP Stefanus Boyoh mewakili Kapolres AKBP Heti Patmawati, membenarkan penangkapan tiga tersangka perburuan hewan dilindungi dan penyalahgunaan senpi ilegal.
Penangkapan berawal saat Polhut melihat ada cahaya senter di dalam kawasan hutan yang diduga berasal dari aktivitas pemburu liar di jalur aktif perburuan.
"Hasil penyergapan, ketiganya membawa satu senpi rakitan, 17 butir amunisi kaliber 5,56 mm aktif, satu selongsong peluru, serta tiga karung daging rusa sekitar 45 kilogram,” kata Kasat, Sabtu (14/2/2026).
Dihadapan penyidik Satreskrim, para tersangka bukan hanya pertama kali melakukan perburuan ilegal di kawasan TNWK, tetapi sudah sembilan kali mendapatkan daging rusa.
Selain diperjual-belikan secara eceran kepada warga, daging rusa hasil perburuan tersebut juga dikonsumsi untuk sendiri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan/atau huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal. (*)
Pemburu
polhut
TNWK
senpi
daging rusa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
