Pinjam Motor Dijual untuk Kebutuhan, Polisi Tangkap Warga Pagelaran
Agus Pamintaher
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Tengah tidur di penginapan, pria berinisial R (30) warga Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi, Kamis (4/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa yang telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh tersangka.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres AKBP Mm Yunnus Saputra mengatakan, tersangka dilaporkan korban telah membawa sepeda motor Honda Vario nopol BE 2761 UAB pada hari Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Awalnya tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli rokok dan tidak dikembalikan hingga sepekan lamanya.
"Karena tidak ada itikad baik, korban kemudian lapor ke polisi,” kata Kapolsek, Jumat (5/9/2025)
Hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan tersangka dan sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang seharga Rp5 juta dan uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi.
AKP Ramon menambahkan, tersangka sebelumnya pernah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dengan modus yang sama.
“Tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara," pungkas AKP Ramon Zamora. (*)
Warga Pagelaran
penipuan
penggelapan
Polsek Pringsewu Kota
Polres Pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
